KPUD Terima Logistik Tahap Satu Pilkada Jakarta 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyiapkan logistik tahap satu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Persiapan yang dilakukan mulai dari pengadaan bilik, kotak suara, segel, tinta, serta kabel tis.
"Logistik pemilu tahap satu, yakni pengadaan bilik, kotak, segel dan tinta serta kabel tis. Empat dari item itu, kecuali tinta, itu sudah 100 persen kami terima dari PT penyedia," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jakarta, Nelvia Gustina di kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Nelvia mengungkapkan, pihaknya sudah mendistribusikan logistik tahap awal itu ke enam gudang KPU. Totalnya, sebanyak 4.920 kotak suara, 59.328 bilik suara, 29.664 tinta, dan 88.992 kabel tis.
Baca Juga: KPUD Jamin Gudang Penyimpanan Logistik Pilkada Jakarta Bebas Banjir
Dia menuturkan, KPU DKI kini tengah menyiapkan pengadaan logistik tahap dua, yakni surat suara dan alat bantu tunanetra (ABTN). Pengadaan tahap dua ini berlangsung 1-3 Oktober 2024.
Pengadaan surat suara dilakukan melalui PT Gramedia. Sementara itu, pengadaan ABTN dilakukan melalui perusahaan di Kudus, Jawa Tengah.
"Untuk (alur distribusi logistik) tahap pertama dan tahap kedua, dari PT penyedia tidak ada yang ke provinsi, langsung ke gudang KPU kabupaten dan kota," jelasnya.
Dia menegaskan, gudang penyimpanan logistik tahap satu dan tahap dua telah sesuai standar operasi prosedur (SOP). Gudang penyimpanan itu juga dilengkapi dengan kamera CCTV.
"Pemilihan gudang KPU Kabupaten Kota sudah kami pastikan sesuai SOP, bebas banjir, kemudian keamanannya, aksesnya bisa, kami tentu masang CCTV dan sebagainya," ujarnya.
"Untuk bebas banjir ini syarat mutlak untuk di KPU kabupaten-kota. Kemudian, untuk kecamatan, nanti kita menyimpan logistik ini di 44 kecamatan. Kita akan simpan di aula kantor camat, sebagian besar akan disimpan di aula kantor camat," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








