KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon di Pilkada 2024, 8 Tidak Memenuhi Syarat

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Data tersebut dipeloreh setelah KPU di daerah pada semua tingkatan baik provinsi, kabupaten, dan kota melakukan pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu, Minggu (22/9/2024) kemarin.
"Tercatat pasca pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Kemudian, terdapat delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan jajaran KPU di daerah karena tidak memenuhi syarat (TMS). Delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan nantinya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sengkete kepada Bawaslu di daerah.
Baca Juga: Anak Dedi Mulyadi Masuk Tim Pemenangan Pasangan Zeinjo di Pilkada Purwakarta
"Dengan demikian ada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan. Oleh karena itu, khusus yang 8 pasangan calon tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujarnya.
Setelah 1.553 pasangan calon kepala daerah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2025, jajaran KPU di daerah akan melangsungkan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024).
"Hari ini juga dilakikan secara serentak jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pengundian nomor urut," ucapnya.
Mellaz menjelaskan, dari total 1.553 pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) terdapat 103 pasangan calon. Untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) terdapat 1.166 dan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) sebanyak 284 pasangan colon.
"Sedangkan untuk 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU daerah itu ada 6 pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati, kemudian 2 pasangan calon untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil







