KPU Diminta Segera Terbitkan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kampus

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera menerbitkan aturan kampanye atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di lingkungan perguruan tinggi.
Demikian disampaikan mantan Ketua KPU RI, Ilham Saputra menanggapi putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang menyatakan kampanye Pilkada boleh dilakukan di kampus asal sudah mendapatkan izin serta hadir tanpa atribut kampanye.
Baca Juga: Paslon Pilkada 2024 Manfaatkan CFD Bertemu Warga, Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Kampanye Dini
"Jangan sampai nanti seperti pengalaman sebelumnya, KPU terlambat mengeksekusi putusan MK, sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Ilham dalam webinar, Senin (16/9/2024).
Menurutnya, aturan teknis dan PKPU terkait kampanye Pilkada di kampus harus segera diterbitkan, agar tidak ada perbedaan persepsi antara pihak penyelenggara pemilu, peserta Pilkada dan pihak kampus serta masyarakat.
"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Saya khawatir jika tidak disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendorong agar KPU sebagai penyelenggara pemilu segera mensosialisasikan PKPU dan aturan teknisnya kepada masyarakat. Terlebih, KPU juga harus memberikan bimbingan teknis kepada jajaran di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan di kampus," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







