Revisi UU Pilkada Batal, MPR Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi DPR yang akhirnya mendengarkan aspirasi para mahasiswa dan masyarakat luas, yang menolak dianulirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
"Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan Konstitusi, dan Mahasiswa bersama Rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Dan parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang konstitusional dan membawa membawa maslahat," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dia mengatakan, semua pihak memang harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku. Menurutnya, emua pihak harusnya memang benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Sudah Seharusnya Batal, Tergesa-gesa dan Tak Melibatkan Rakyat
Dia berharap, MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bukan hanya putusannya bersifat final dan mengikat tetapi juga selalu bisa menjadi bukti kenegarawanan sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 24 C ayat (1) dan ayat (5) agar menjadi teladan dalam konsistensi berkonstitusi termasuk dengan logika hukum yang dibangunnya.
Sebab, dalam berbagai putusan, MK sering kali dinilai tidak konsisten. Misalnya, dalam putusan uji materi terkait UU Pilkada ini, MK mengabulkan dan menetapkan ambang batasnya sendiri.
Namun, pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pilpres, termasuk terhadap permohonan yang diajukan oleh PKS, MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Selain kedaulatan rakyat. Konstitusi kita di Pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan salah satu ciri dari negara hukum itu adalah adanya kepastian hukum, sehingga MK sebagai lembaga penafsir konstitusi juga harus konsisten dengan apa yang diputuskannya, agar tidak memunculkan ketidak pastian hukum dan terbukanya celah melebar tidak mempercayai lembaga hukum," ujarnya.
Selain itu, HNW juga mempertanyakan putusan MK untuk hal yang sangat sensitif dan menjadi perhatian publik, tetapi tidak segera diumumkan ke publik pasca 'diputuskan' oleh para hakim konstitusi, sekalipun memang tidak ada aturan yang mengharuskan penyegeraan itu.
Seperti putusan nomor 60 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang menghadirkan kehebohan nasional itu, putusan tersebut sudah disepakati 'diputuskan' oleh majelis hakim konstitusi pada hari Kamis 1 Agustus 2024, tetapi baru dibacakan pada hari Selasa 20 Agustus 2024, atau jeda 19 hari dari saat diputuskan dan sehari sesudah deklarasi pasangan Ridwan Kamil-Suswono oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024.
"Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik. Kenapa MK harus 'menyimpan' putusan itu begitu lama selama 19 hari, padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan. Apa motifnya? MK juga perlu mengklarifikasinya ke publik," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









