Akurat

Sikapi Putusan MK, KPU Pastikan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Citra Puspitaningrum | 21 Agustus 2024, 08:18 WIB
Sikapi Putusan MK, KPU Pastikan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) no.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

"Dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Selasa (20/8/2024).

Setelah mendapat salinan putusan MK, lanjut dia, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan lembaga terkait dan juga melakukan sosialisasi kepada partai politik dengan cara bersurat.

Baca Juga: Putusan MK Soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah Ubah Peta Politik Pilkada 2024

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan segera kami akan berkirim surat resmi ke komisi II DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024. Putusan tersebut keluar sebagaimana yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan sidang putusan, Selasa (20/8/2024).

MK juga memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi memakai aturan 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau setara dengan 20 persen kursi DPRD.

Dengan demikian, MK mengubah ambang batas sebelumnya dan memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan seperti diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas untuk mencalonkan kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024.

1.Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.