KPU Sudah Terima Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari, tapi Pengganti Definitif Masih Belum Dibahas

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU.
Kendati telah mengantongi Keppres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU belum membahas pengganti Hasyim secara definitif.
"Belum kami bahas secara komprehensif apakah segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti. Jadi ini soal pilihan," kata Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Undian Bulutangkis Olimpiade Paris: Apriyani/Fadia di Grup Negara Bersama Chen Qing Chen/Jia Yi Fan
Afif menegaskan bahwa surat Keppres soal pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua KPU telah diterima sejak Kamis (11/7/2024). Mengenai mekanisme pengganti Hasyim, hal ini akan ditentukan setelah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dibicarakan.
"Tentu kami akan menunggu proses PAW-nya, yang nanti akan dibahas di Komisi II DPR. Kemudian akan diajukan penggantinya atau proses pelantikannya ke Presiden," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Jakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Formula E Tahun Depan
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana.
Ari mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







