Ikuti Putusan MA Soal Usia Cagub, KPU Kirim Surat ke DPR
Citra Puspitaningrum | 21 Juni 2024, 21:07 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menyampaikan draft perubahan aturan batas usia kepala daerah sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pengaturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota, disesuaikan dengan putusan MA atas perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 (atas perkara pengajuan Ahmad Ridha Sabana)," kata Idham kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, lanjut Idham, KPU juga telah menyerahkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saat ini, kami masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk undang-undang. Dan kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri," jelasnya.
Draf PKPU tersebut memuat aturan batas usia calon kepala daerah yang diputuskan MA, termasuk umur calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun ketika dilantik.
"Pihak-pihak itu diharapkan dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








