Akurat

Kabulkan PHPU Pileg, MK Instruksikan KPU Rekapitulasi Ulang Suara di 223 TPS Cilincing

Citra Puspitaningrum | 10 Juni 2024, 20:22 WIB
Kabulkan PHPU Pileg, MK Instruksikan KPU Rekapitulasi Ulang Suara di 223 TPS Cilincing

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat soal selisih hasil suara DPRD DKI di daerah pemilihan (Dapil) 2.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Dengan demikian MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang di 223 tempat pemungutan suara (TPS) daerah Cilincing, Jakarta Utara.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 2 pada 223 TPS di kecamatan Cilincing kelurahan Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS harus dilakukan rekapitulasi suara orang," sambungnya.

Baca Juga: KPU Minta Anggaran Rp3,06 Triliun di 2025, Paling Banyak untuk Belanja Pegawai dan Kantor

Dalam dalil yang diajukan Partai Demokrat terjadi selisih suara dengan Partai NasDem sebanyak 2.402 suara. Atas hal itu, Demokrat merasa dirugikan karena berdampak pada perolehan kursi ke-9 di Dapil DKI 2.

"Perubahan perolehan suara terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan ini case di Cilincing," ujarnya.

Atas dalil itu, MK menilai KPU tidak dapat memberikan keterangan konkret terkait selisih hasil tersebut. MK juga beranggapan data yang disampaikan KPU tidak lengkap.

"Formulir C Hasil yang disampaikan termohon kepada Mahkamah juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS. Sehingga Mahkamah tidak dapat menentukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.