KPU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Buat Aturan Pencalonan Kepala Daerah Independen
Citra Puspitaningrum | 20 Mei 2024, 22:00 WIB

AKURAT.CO Kantor Hukum Themis Indonesia melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pencalonan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"KPU dalam hal ini dalam pembentukan PKPU dan aturan teknisnya itu ada persoalan pelanggaran administrasi," kata pengacara Themis Indonesia Ibnu Syamsu saat melayangkan laporan ke kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Syamsu menerangkan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu sejatinya mewakili kliennya yang gagal maju dalam Pilkada Jakarta. Bakal calon yang dimaksud yakni John Muhammad yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
"KPU sudah menerbitkan PKPU pada tanggal 26, 27 Januari 2024. Akan tetapi baru muncul aturan teknisnya itu pada tanggal 7 Mei 2024, yang di mana itu satu hari sudah dibuka untuk penyerahan dukungan calon perseorangan (kepala daerah)," ujarnya.
Atas dasar itu, dia menilai KPU sudah melanggar administrasi karena tidak memberikan keadilan bagi John Muhammad yang hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan.
"Tentu ini tidak memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin maju dalam waktu satu hari itu untuk memenuhi ambang batas syarat (dukungan pencalonan kepala daerah perseorangan)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









