Akurat

Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: MK Tak Hanya Urusi Angka Semata

Paskalis Rubedanto | 22 April 2024, 14:24 WIB
Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: MK Tak Hanya Urusi Angka Semata

AKURAT.CO Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyatakan, dissenting opinion atau pendapat berbedanya terkait putusan MK menolak permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam penyampaiannya, Saldi mengatakan, dalam memutus perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, Mahkamah tidak hanya memutus terbatas pada angka-angka statistik semata.

"Apabila Mahkamah dipasung dan dibatasi untuk hanya menilai atau memeriksa angka semata, sama saja dengan menurunkan derajat amanah konstitusi dalam menjaga nilai-nilai konstitusi atau constitutional values dan prinsip-prinsip demokrasi democratic principles," ucap Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Secara empirik, Mahkamah Konstitusi tidak membatasi diri sekadar untuk hanya memeriksa dugaan kesalahan penghitungan atau perbedaan selisih suara semata.

Baca Juga: MK Sebut Aksi Airlangga Bagi-bagi Bansos Saat Masa Kampanye Bukan Pelanggaran

"Dalam hal ini, untuk mewujudkan roh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, Mahkamah tidak memasung dirinya dengan tafsir sempit hanya sebatas angka," katanya.

"Jika Mahkamah memasung diri hanya sebatas angka, upaya mewujudkan pemilu berintegritas tidak ubahnya seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami,” sambung Saldi.

Dia menegaskan untuk tidak lagi memperdebatkan perihal MK yang disebut sebagai Mahkamah Kalkulator, alias hanya mengadili selisih angka suara dalam pemilu saja.

"Oleh karenanya, perdebatan perihal apakah Mahkamah hanya bewenang untuk memeriksa perselisihan angka saja harus diakhiri. Sebagai peradilan konstitusi, Mahkamah akan terus dan harus terus berfokus pada memeriksa berbagai persoalan yang dapat memengaruhi hasil pemilu," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam pengambilan putusan menolak permohonan kubu AMIN, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.