Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: MK Tak Hanya Urusi Angka Semata

AKURAT.CO Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyatakan, dissenting opinion atau pendapat berbedanya terkait putusan MK menolak permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam penyampaiannya, Saldi mengatakan, dalam memutus perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, Mahkamah tidak hanya memutus terbatas pada angka-angka statistik semata.
"Apabila Mahkamah dipasung dan dibatasi untuk hanya menilai atau memeriksa angka semata, sama saja dengan menurunkan derajat amanah konstitusi dalam menjaga nilai-nilai konstitusi atau constitutional values dan prinsip-prinsip demokrasi democratic principles," ucap Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Secara empirik, Mahkamah Konstitusi tidak membatasi diri sekadar untuk hanya memeriksa dugaan kesalahan penghitungan atau perbedaan selisih suara semata.
Baca Juga: MK Sebut Aksi Airlangga Bagi-bagi Bansos Saat Masa Kampanye Bukan Pelanggaran
"Dalam hal ini, untuk mewujudkan roh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, Mahkamah tidak memasung dirinya dengan tafsir sempit hanya sebatas angka," katanya.
"Jika Mahkamah memasung diri hanya sebatas angka, upaya mewujudkan pemilu berintegritas tidak ubahnya seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami,” sambung Saldi.
Dia menegaskan untuk tidak lagi memperdebatkan perihal MK yang disebut sebagai Mahkamah Kalkulator, alias hanya mengadili selisih angka suara dalam pemilu saja.
"Oleh karenanya, perdebatan perihal apakah Mahkamah hanya bewenang untuk memeriksa perselisihan angka saja harus diakhiri. Sebagai peradilan konstitusi, Mahkamah akan terus dan harus terus berfokus pada memeriksa berbagai persoalan yang dapat memengaruhi hasil pemilu," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pengambilan putusan menolak permohonan kubu AMIN, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 830 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








