PERHATIAN! Kepala Daerah Nekat Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Bisa Disanksi Penjara dan Denda
Citra Puspitaningrum | 19 April 2024, 22:30 WIB

AKURAT.CO Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur larangan mutasi kepala daerah atau penjabat daerah jelang proses Pilkada berlangsung. Larangan itu berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
Dalam Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) bagi kepala daerah yang nekat melakukan mutasi diberikan sanksi pidana dan denda. (Dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000," berikut bunyi pasal 190 UU Pilkada.
Sementara, Pasal 162 ayat (3) menyebutkan jika ada kepala daerah yang ingin mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Pendukung Prabowo-Gibran Diimbau Tidak Gelar Aksi Saat Putusan Hasil MK, Dasco: Nobar Tetap Boleh
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan bergulir pada 27 November mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku penyelenggara di bidang pengawasan pemilu telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangan mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024 terhitung sejak 22 Maret 2024.
Pernyataan resmi itu juga sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang berwenang mengurus penggantian jabatan kepala daerah dan penjabat daerah melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada KPU RI.
"Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










