Akurat

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan Fakta Mencolok di Persidangan PHPU MK

Paskalis Rubedanto | 18 April 2024, 10:01 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan Fakta Mencolok di Persidangan PHPU MK

 

AKURAT.CO Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mengungkap sejumlah fakta mencolok di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, dalam Kesimpulan Gugatan PHPU Pilpres 2024 yang dibacakan dan disiarkan secara daring, pada Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, terlepas dari semua proses yang telah terjadi, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, KPU, paslon nomor urut 2, maupun Bawaslu dalam sidang PHPU, yang berlangsung 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024.

Baca Juga: Akan Ada Paranormal dalam Aksi Besar-besaran Pendukung Prabowo-Gibran di MK

"Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024. Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo meski Paslon 2 mencoba menyangkal beberapa diantaranya. Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan," ungkap Lutfi.

"Keempat, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur Pemilu selama periode Pilpres 2024 baik sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara, termasuk dalam proses rekapitulasi suara," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga mengklaim bahwa pelanggaran etika berat pencalonan cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka, bermula dari putusan MK nomor 90.

"Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa Pilpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 dan dilanjutnya dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," beber Luthfi.

Atas pelanggaran etika berat terkait putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024, Luthfi mengutip pernyataan Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis, imam Katolik dan pengajar filsafat yang menjadi saksi ahli di sidang PHPU.

"Di sini penting untuk mengutip pendapat ahli Franz Magnis Suseno yang menyatakan sudah jelas mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai calon wakil presiden yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan satu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat," ungkap Luthfi.

Baca Juga: TKN Sebut 10 Ribu Pemilih Prabowo-Gibran Akan Ajukan Amicus Curiae ke MK

Dia menuturkan, sebagaimana ditunjukkan bukti-bukti pemohon selama penyelenggaraan Pilpres 2024, pelanggaran etika terus-menerus terjadi khususnya yang dikomando Presiden Joko Widodo.

Luthfi menjelaskan, nepotisme yang terjadi dimulai dari persiapan dasar hukum bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 yang dilakukan bersamaan dengan penyiapan jaringan untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka dan ditutup dengan tindakan-tindakan guna memastikan paslon 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran pemilihan.

"Meski ada upaya untuk menyangkal dan bahkan mengalihkan arah pembuktian, namun toh pada akhirnya nepotisme yang ada terbukti. Pelanggaran etika yang juga terjadi dan terbukti di dalam persidangan adalah abuse of power yang terjadi di semua lini mulai dari Kementerian atau lembaga TNI-Polri, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa di sepanjang proses Pilpres 2024," jelasnya.

Terbuktinya nepotisme dan abuse of power ini, lanjutnya, membuktikan bahwa benar telah terjadi pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilpres 2024.

"Hampir tidak ada provinsi di Indonesia di mana jumlah surat suara cocok dengan jumlah pemilihnya. Jika pelanggaran prosedur macam ini tidak mendapatkan perhatian yang layak sudah barang tentu pelanggaran prosedur yang lebih besar akan terjadi pada pemilu berikutnya, dan yang terdekat adalah Pemilu kepala daerah di penghujung 2024," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.