Ganjar Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK Jangan Bikin 'April Mop'

AKURAT.CO Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak membuat April Mop alias lelucon bohongan dalam putusan PHPU nanti.
Ganjar mengatakan, semua pihak saat ini sangat berharap MK bisa menunjukkan kredibilitasnya sebagai penegak hukum untuk membacakan putusan terbaik bagi bersama.
"Pasti iya, semua ingin memberikan perhatian lebih kepada hakim yang ada di MK, wabil khusus pada MKnya sendiri, saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," katanya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Tim Hukum AMIN Optimis MK Tegakkan Keadilan di Sidang PHPU Pilpres 2024
"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya dengan stampel-stampel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," tambah Ganjar.
Dia menyebut bahwa dirinya dan PDIP tidak akan mendahului kewenangan hakim MK. Namun, harapan besar agar putusan MK nanti bisa dibuat dengan seadil-adilnya.
"Tapi saya secara pribadi, saya kira Ibu (Megawati) juga sama, tidak akan mempengaruhi putusan, kewenanganya hanya pada Yang Mulia majelis hakim. Tapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat yang lain, Ibu menuliskan pikirannya termausk opininya waktu di Kompas itu, dan saya kira semua banyak orang melihat situasi ini saya kira semua mendorong agar putusan ini seadil-adilnya dengan fakta yang ada agar demokrasi bisa terjaga," pungkas Ganjar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi bakal menggelar pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang. Pembacaan putusan itu akan digelar dalam sidang pleno yang bersifat terbuka untuk umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








