Gugatan Kubu 01 dan 03 Tidak Masuk Akal, Gerindra: Hakim MK Pasti Bulat Menolak Permohonan Ini

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengomentari isi permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman menilai, permohonan kubu 01 dan 03 tidak rasional karena meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional, bahkan tanpa ikut menyertakan paslon 02.
"Ya ini kan gugatan yang enggak masuk akal, enggak sesuai dengan konstitusi, dan berbagai Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MK," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Wali Kota Medan Penuhi Undangan KPK Terkait Penertiban Aset PSU
Lagi pula, Habiburokhman menegaskan, apa yang digugat oleh kubu 01 dan 03 bukanlah kewenangan daripada MK. Sebab, MK hanya bisa menangani sengketa hasil.
Dia pun meyakini, pada akhirnya hakim MK tidak akan mengabulkan apa yang menjadi isi permohonan dari kubu 01 dan 03 yang dalam hal ini berpihak selaku pemohon.
"Sehingga saya haqqul yaqin setelah saya membaca seluruh permohonan paslon 1 dan paslon 3, berikut tabel-tabel yang mereka sajikan, menurut saya sih, saya percaya majelis hakim konstitusi yang merupakan negarawan, akan bulat menolak permohonan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan sejumlah permohonan yang diajukan yaitu mendesak Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Lanjutan Sidang PHPU, Polisi Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Tindak lanjut dari diskualifikasi tersebut, Todung menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 4Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla






