NasDem Minta KPU Audit Forensik Sistem Penghitungan Suara: Supaya Publik Percaya

AKURAT.CO Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audit forensik terhadap sistem yang digunakan untuk melakukan perhitungan suara di Pemilu 2024.
Sahroni mengatakan, langkah itu diperlukan agar masyarakat bisa tercerahkan atas kehebohan yang terus berkembang di publik mengenai dugaan-dugaan kecurangan.
Baca Juga: KPU Sebut Teknologi OCR Tidak Akurat, Bawaslu: Kan Sudah Ada Perbaikan
"Kita selalu memberikan saran kepada mereka (KPU), kenapa enggak itu sistem IT-nya diaudit forensik, kan bagus juga untuk memberikan satu wawasan kepada masyarakat tentunya," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, KPU tidak perlu takut dengan diadakannya audit forensik. Apalagi, KPU merupakan lembaga independen yang semestinya bisa mengambil sikap ketika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi jangan alergi bahwa audit itu membuat suatu hal yang akan ditutupin audit forensik pada lembaga independen itu lebih baik," ujarnya.
Sahroni kemudian juga menyinggung soal berhentinya grafik perolehan suara yang ada di Sirekap. Menurutnya, itu bukti bahwa sistem yang dimiliki KPU bermasalah.
"Ya karna banyak masalah. Karena banyak masalah mestinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya. Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri," tuturnya.
Baca Juga: Melonjak di Sirekap KPU, Inilah 3 Provinsi Suara Terbanyak PSI
Saat ini banyak sorotan yang berimbas pada munculnya sentimen negatif terhadap KPU. Karenanya, audit forensik dinilai bisa menjadi jalan tengah dengan melibatkan tim dari tiga paslon yang bersaing.
"Nah lebih baik KPU memberikan insiatif untuk memeriksakan sistemnya pada lembaga yang memang kredibel libatkan 3 paslon timnya itu untuk juga ikut serta mengaudit alat-alat yang memang dianggap janggal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








