Pengamat Soal Hak Angket: DPR Lagi Fokus Kawal Suara di Pileg

AKURAT.CO Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengusulkan hak angket di DPR RI soal kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, saat ini Anggota DPR RI tengah disibukkan dengan proses mengawal perhitungan suara pasca pencoblosan pada 14 Februari lalu. Mengingat banyak Anggota DPR RI yang saat ini menjabat, kembali maju pada Pemilihan Legislatif 2024.
Baca Juga: Hak Angket Dinilai Perlu Dilakukan untuk Perjuangkan Demokrasi yang Baik
"Sekarang ini, sebenarnya juga hak angket kurang dapat berjalan maksimal. Karena konsentrasi para caleg lagi fokus kepada diri masing-masing ketika maju kembali, mereka fokus kepada terpilih kembali atau tidak. Mereka fokus mengawal suaranya," kata Efriza kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Lagi pula, Efriza menilai, sengketa pemilu semestinya terlebih dahulu ditangani oleh lembaga yang mengawasi pemilu. Pengusulan hak angket di DPR dinilai hanya akan membuang-buang waktu.
"Sengketa pemilu semestinya memang diproses di berbagai lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, DKPP, dan proses sengketa MK. Ketimbang berlarut-larut di DPR, artinya kita juga menempatkan persoalan pemilu di peradilan pemilu," ujarnya.
Dia menyarankan agar sebaiknya pengusutan dugaan kecurangan dilaporkan terlebih dahulu kepada tiap-tiap pengawas di tingkat lokal. Agar, segala kecurangan yang dituduhkan memiliki bukti dan fakta persidangan ketika ingin naik ke DPR.
Baca Juga: Surya Paloh Dukung Kubu Ganjar Ajukan Hak Angket Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
"Dari sana, jika memang terindikasi banyak kecurangan, dinyatakan terstruktur, sistematis, dan masif baru diproses ke DPR. Artinya ada narasi, bukti, dan fakta persidangan. Bukan sekadar konflik rumah tangga atau internal antara PDIP dan Jokowi," pungkasnya.
Sebagai informasi, wacana hak angket muncul usai capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partainya menggunakan hak tersebut di DPR. Wacana ini kemudian menjadi sorotan dan menuai pro kontra di tengah-tengah publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









