Akurat

Komeng Menuju Kursi DPD RI, Ini Tugas dan Wewenangnya yang Jarang Diketahui

Rahmat Ghafur | 16 Februari 2024, 14:44 WIB
Komeng Menuju Kursi DPD RI, Ini Tugas dan Wewenangnya yang Jarang Diketahui

AKURAT.CO Komedian Alfiansyah Bustami Komeng alias Komeng masih menjadi perbincangan netizen di media sosial setelah dirinya tampil dengan nyeleneh di surat suara pemilihan DPD dapil Jawa Barat pada pemilu 2024 lalu.

Meskipun begitu, foto nyeleneh Komeng itu berhasil meraih atensi dari masyarakat yang berada di wilayah Jawa Barat. Hal ini terbukti dari perolehan suara yang didapatkan, di mana Komeng masih lebih unggul dibandingkan dengan caleg DPD lainnya.

Berdasarkan real count yang dilakukan oleh KPU, Komeng berhasil memimpin dari calon anggota DPD lainnya di daerah pemilihan tersebut. Pada situs pemilu2024.kpu.go.id pada Jumat (16/2/2024) pukul 14.24 WIB, terlihat bahwa Komeng meraih perolehan suara sebanyak 920.350 dengan persentase 11,07%.

Baca Juga: Uhuy, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Berhasil Jadi Anggota DPD

Tentu saja, jumlah suara yang diperoleh oleh Komeng ini melampaui 53 calon lainnya. Dengan pencapaian tersebut, Komeng semakin terdepan untuk menduduki kursi DPD RI di Senayan sebagai perwakilan dari Jawa Barat.

Nantinya, Komeng akan menjalankan beberapa tugas dan wewenang sebagai DPD RI.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang yang akan dijalankan Komeng jika dirinya berhasil menuju Senayan? Berikut ini informasi selengkapnya.

Pengertian DPD RI
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan institusi perwakilan daerah yang memiliki status sebagai lembaga negara. DPD terbentuk melalui Pemilu yang dari wakil-wakil daerah di setiap provinsinya.

Masa jabatan anggota DPD berlangsung selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. Keanggotaan DPD resmi diumumkan melalui keputusan dari Presiden.

Tugas dan Wewenang DPD RI
DPD RI memiliki berbagai tugas dan wewenang ketika berstatus sebagai lembaga negara. Rincian tugas dan wewenang DPD RI dapat berdasarkan pada Pasal 249 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

e. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;

h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan

i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Baca Juga: Komeng Nyaleg DPD Jabar, Ridwan Kamil Beberkan Strategi Kampanye Sang Komedian yang Ternyata Begini

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D