Dijatuhi Sanksi Etik, Bukti KPU Tak Hati-hati Ambil Keputusan

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etik.
Putusan tersebut lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan sanksi ini menjadi bukti KPU tidak menekankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Ganjar Prihatin Runtuhnya Kepercayaan Rakyat ke MK dan KPU
"Putusan DKPP ini lebih ke soal tata kelola administrasi tahapan pemilu. Terutama soal penerimaan pendaftaran Gibran sebelum adanya perubahan PKPU terlebih dahulu. Ini membuktikan KPU tidak menekankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan," ujarnya kepada Akurat.co, Selasa (6/2/2024).
Akibatnya, putusan DKPP tersebut akan memberikan pengaruh legitimasi kepada Gibran sebagai cawapres yang telah berkontestasi pada Pemilu 2024.
"Yang diuji DKPP adalah soal etik penyelenggara, bukan norma hukum. Tapi tentu akan memberikan pengaruh legitimasi yang berkonsekuensi terhadap public trust, terutama kepercayaan terhadap penyelenggara dan pelaksanaan pemilu," tuturnya.
Kemudian, putusan DKPP ini mengkonfirmasi jika keberadaan Gibran memang memiliki masalah etik, meskipun secara aturan memang dibenarkan.
Baca Juga: Ketua KPU Sepatutnya Minta Maaf kepada Rakyat
"Akar masalah utamanya tetap ada di putusan MK 90 yang memberikan karpet merah bagi pencalonan Gibran. Putusan itu mengobrak abrik etika dalam berhukum kita, yang juga berdampak terhadap tata kelola administrasi yg diputuskan DKPP itu," tutupnya.
Diketahui, selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








