Bisa Bikin Chaos, Pengamat Nilai Gugatan DKPP Sebaiknya Ditunda atau Ditolak

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etik.
Putusan tersebut lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, gugatan DKPP sebaiknya ditunda hingga hari pencoblosan.
“Saran saya, saat ini gugatan dipending dan fokus dulu di pemungutan suara tanggal 14 Febuari,” kata Jerry kepada Akurat.co, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Jerry menambahkan, gugatan DKPP pantas untuk ditolak, karena akan timbul keributan jika pencalonan Gibran dinyatakan tidak sah.
“Saya kira, ini waktu sudah berjalan, dan kedua, pencoblosan tinggal menghitung hari. Saya kira gugatan ini tepat ditolak, soalnya akan memicu chaos kalau Gibran dianulir,” ujar dia.
Jerry menduga kalau banyak pihak yang memang ingin menjegal paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Saya kira KPU sudah bekerja maksimal, ini ada kelompok di luar Prabowo-Gibran yang ingin mendiskualifikasi Gibran. Jadi tekanan politis sangat kuat soal gugatan Gibran melanggar UU bahkan konstitusi,” bebernya.
“Bagi saya kalau aspek hukum inkrah. Memang ada unsur politis kuat menjegal kemenangan Prabowo. Atau putusan KPU sudah benar secara hukum,” pungkas Jerry.
Baca Juga: Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran
Sebelumnya diberitakan, jajaran komisioner KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan sejumlah anak buahnya itu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Para pengadu menganggap, hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









