Akurat Logo

Peraturan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi

12 Oktober 2026, 16:56 WIB

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/10/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/10/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
1/8

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/10/2026). Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya