Akurat Logo

Pemerintah dan DPR Sepakat Bipih Sebesar Rp54.648.825 Perorang

7 Oktober 2026, 19:14 WIB

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). AKURAT.CO/Sopian
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). AKURAT.CO/Sopian
1/8

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf disaksikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan komisi VIII rapat kerja sepakatan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang. AKURAT.CO/Sopian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya