Akurat

Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair! Cek Syarat dan Cara Mudah Pencairan Rp 2,1 Juta

Shalli Syartiqa | 8 Agustus 2025, 14:37 WIB
Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair! Cek Syarat dan Cara Mudah Pencairan Rp 2,1 Juta

AKURAT.CO Insentif bagi guru non-ASN adalah bentuk apresiasi dan dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Pada tahun 2025, pencairan bantuan insentif ini telah diatur dengan prosedur dan persyaratan tertentu.

Simak panduan lengkapnya agar para guru non-ASN dapat mencairkan insentif dengan lancar.

 

 

Syarat Penerima Insentif Guru Formal Non-ASN 2025

Untuk dapat menerima bantuan insentif guru formal non-ASN pada tahun 2025, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima​.

Kualifikasi Umum

Guru harus memiliki kualifikasi D4 atau S1. Mereka juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Selain itu, guru harus memenuhi beban kerja sesuai aturandan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Status guru tidak boleh sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Ketentuan Tambahan

Terdapat beberapa persyaratan terbaru yang berlaku untuk tahun 2025.

Guru tidak boleh sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Mereka juga tidak boleh menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, guru tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN).

Salah satu perubahan penting adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun untuk guru formal.

Persyaratan untuk Pendidik PAUD Non-Formal

Untuk pendidik PAUD Non-Formal, persyaratan dari tahun 2024 ke 2025 tidak mengalami perubahan signifikan.

Mereka harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025, atau minimal 14 tahun terus-menerus pada Januari 2025 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan.

Ijazah minimal adalah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat.

Pendidik PAUD non-formal harus bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal ada di SIM ANTUN dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Besaran Insentif dan Jadwal Pencairan

Besaran insentif dan jadwal pencairan telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2025.

Untuk guru formal non-ASN, besaran bantuan insentif yang diberikan adalah sebesar Rp 2.100.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus.

Sebelumnya, besar bantuan mencapai Rp 3.600.000 per tahun, yang dibayarkan per semester.

Sementara itu, besaran insentif untuk pendidik PAUD non-formal adalah Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Jadwal Pencairan

Pencairan insentif guru non-ASN akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025.

Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 30 Januari 2026.

Apabila melewati batas waktu tersebut, uang bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Mekanisme Penyaluran dan Cara Pengecekan

Mekanisme penyaluran insentif mengalami perubahan penting pada tahun 2025.

Perubahan Mekanisme Penyaluran

Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.

Selain itu, Puslapdik juga akan membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.

Cara Cek Status Penerima dan Pencairan

Guru non-ASN dapat memeriksa status penerima insentif melalui laman resmi Info GTK.

  1. Buka peramban (browser) Anda dan akses situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
  2. Login dengan username dan password akun PTK Dapodik yang terdaftar di sekolah. Pastikan untuk mengetik kode captcha yang tersedia, lalu klik tombol "Login".
  3. Setelah berhasil login, periksa informasi kepegawaian dan data pribadi yang ditampilkan. Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi operator sekolah untuk pembaruan data melalui sistem Dapodik.
  4. Pastikan data telah diperbarui dan valid di sistem Dapodik agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar.
  5. Pilih menu status tunjangan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima insentif, informasi akan muncul secara otomatis.
  6. Pastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit dan aktif. Jika semua data valid, pencairan akan segera diproses ke rekening yang telah terdaftar.
  7. Jika muncul notifikasi sebagai penerima bantuan insentif, unduh SK, SPTJM, dan dokumen lain yang diperlukan.
  8. Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, lalu tanda tangani dengan meterai 10.000. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info.gtk harus ditandatangani di atas meterai 10.000.
  9. Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK Insentif dari Dinas Pendidikan Setempat.
  10. Lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK, seperti print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah. Bagi penerima yang berstatus kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan.
  11. Ikuti keterangan di layar mengenai petunjuk aktivasi rekening bank. Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju.
  12. Setelah aktivasi berhasil, cetak buku rekening dan ATM.

Gunakan fitur "Cetak" untuk menyimpan atau mencetak informasi sebagai dokumentasi pribadi atau keperluan administrasi jika diperlukan.

Jika tidak bisa login melalui Info GTK langsung, guru atau operator sekolah dapat masuk melalui sistem manajemen Dapodik yang sesuai.

Untuk Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id

Untuk Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id

Untuk Manajemen Dapodik Satuan Pendidikan (Sekolah): https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id

Untuk Penilik dan Pengawas: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik

Para guru yang merasa memenuhi syarat sebaiknya segera login ke akun Info GTK dan memastikan kelengkapan datanya, agar pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.

Dengan memahami seluruh persyaratan dan prosedur pencairan ini, diharapkan para guru formal non-ASN dapat menerima insentif mereka dengan mudah dan tepat waktu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.