Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126 Tentang Ahli Waris

AKURAT.CO Berikut adalah kunci jawaban untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 Kurikulum Merdeka pada halaman 126.
Pada halaman ini, siswa diminta untuk memahami materi tentang ahli waris, termasuk konsep, kategori, dan pembagian warisan menurut hukum Islam.
Pembelajaran ini bertujuan untuk membantu siswa menguasai prinsip-prinsip dasar pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam.
Sebelum mengacu pada kunci jawaban, siswa sangat dianjurkan untuk menjawab soal secara mandiri.
Hal ini bertujuan agar siswa dapat melatih kemampuan analisis dan pemahaman mereka terhadap materi yang telah diajarkan.
Dengan menjawab soal sendiri terlebih dahulu, siswa juga dapat mengenali sejauh mana penguasaan mereka terhadap topik ahli waris ini.
a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang
dianggap paling tepat!
1. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka
adalah .
A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
Jawaban: B
2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak
mendapat bagian harta pusaka adalah .
A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
Jawaban: A
3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib
dilaksanakan hanya .
A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka
Jawaban: A
4. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih
ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka
adalah.
A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan
cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan
cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
Jawaban: E
5. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak
laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak.
A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan
Jawaban: C
6. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta
pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan
syara’ disebut …
A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahi
D. asabah
E. ashabul buruj
Jawaban: D
7. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah .
A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul iqih
Jawaban: A
8. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak
menjadi asabah adalah .
A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah
Jawaban: C
9. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta
pusaka adalah .
A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan
Jawaban: A
10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta
pusaka adalah .
A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan
Jawaban: D
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada
semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban: Mereka adalah suami/istri, ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa
yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban: Ahli waris laki-laki yang berhak adalah suami, ayah, kakek, dan anak laki-laki.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan
ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya.
Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa
hal, coba sebutkan!
Jawaban:
- Berbeda agama (misalnya, murtad).
- Membunuh pewaris.
- Status budak dalam beberapa kasus khusus.
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak
perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname
di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing
ahli waris?
Jawaban:
- Anak perempuan: 1/2 × Rp120.000.000 = Rp60.000.000.
- Suami: 1/4 × Rp120.000.000 = Rp30.000.000.
- Ayah: Sisanya, yaitu Rp30.000.000.
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang
tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan
keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan
hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban:
- Mencegah konflik keluarga.
- Menegakkan keadilan sosial.
- Mengatur hak dan tanggung jawab ahli waris sesuai syariat.
Disclaimer:
Jawaban yang disediakan dalam artikel ini bersifat terbuka dan hanya dimaksudkan sebagai referensi atau panduan belajar. Siswa disarankan untuk menggunakan informasi ini sebagai bahan tambahan untuk memperdalam pemahaman, bukan sebagai satu-satunya sumber kebenaran. (Salma Nuralifa Meida Hartanto).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








