Hari Ini, KPK Periksa Eddy Hiariej Wamenkumham Sebagai Tersangka
Oktaviani | 4 Desember 2023, 08:45 WIB

AKURAT.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut.
“(Eddy Hiariej) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12/2023) hari ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
KPK sendiri telah melayangkan surat pemberitahuan ke Presiden RI Joko Widodo terkait penetapan tersangka Eddy Hiariej.
Pimpinan lembaga antikorupsi telah meneken Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satunya Eddy Hiariej.
"Dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ucap Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Bidakara, Jakarta.
Nawawi juga membenarkan bahwa tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Namun Nawawi tak menjelaskan detail pemanggilan tersebut.
"Kemarin direktur penyidika sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar dia.
Nawawi merspon diplomatis soal nasib Eddy Hiariej apakah akan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan. Jika dilakukan penahanan, KPK biasanya juga mengumumkan status tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," kata Nawawi.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah dua rumah kediaman orang dekat Eddy Hiariej di Jakarta. Berdasarkan informasi, rumah dimaksud merupakan kediaman dari Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kasus itu, KPK dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi. Disebut-sebut Eddy Hiariej bersama-sama Yosi dan Yogi menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Namun Eddy sebelumnya dalam berbagai kesempatan telah membantah dugaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








