Akurat Logo

Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Bisa Lemahkan Asta Cita Presiden

Putri Dinda Permata Sari | 23 Oktober 2026, 14:53 WIB
Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Bisa Lemahkan Asta Cita Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

AKURAT.CO Penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi dinilai akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu poin utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. 

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai redefinisi tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi.

"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026). 

Baca Juga: Cegah Korupsi Pengadaan, Menteri Ara Buka Akses Data ke LKPP

Dia menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor berfungsi sebagai pagar bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun BUMN. Tanpa aturan tersebut, risiko penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dikhawatirkan akan meningkat tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Rudianto juga menepis anggapan bahwa unsur kerugian negara menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Pemisahan risiko bisnis tidak boleh mengabaikan kebijakan melanggar hukum yang membuat negara tekor.

"Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya," tegasnya.

Selama pemerintahan Presiden Prabowo, penyelamatan uang negara mencapai kurang lebih Rp28 triliun. Mayoritas dari angka tersebut bersumber dari pengusutan kerugian negara, bukan sekadar kasus suap-menyuap.

Baca Juga: Usulan Luhut soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi Picu Peringatan dari DPR

Hal ini membuktikan bahwa delik kerugian negara adalah instrumen paling efektif bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Saat ini, masyarakat justru menantikan penguatan regulasi melalui UU Tipikor, UU TPPU, hingga RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026. 

Rudianto menegaskan, mempersempit penafsiran korupsi sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan meredefinisi tindak pidana korupsi. Dia mengusulkan agar korupsi hanya difokuskan pada suap-menyuap (bribery) sesuai standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), dan menghapus unsur kerugian keuangan negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.