Akurat Logo

AFTECH Gandeng IARFC Indonesia Siapkan Finfluencer Terverifikasi, Perkuat Peran Penyampai Informasi Keuangan

Siti Nur Azzura | 22 Oktober 2026, 22:16 WIB
AFTECH Gandeng IARFC Indonesia Siapkan Finfluencer Terverifikasi, Perkuat Peran Penyampai Informasi Keuangan
President & Chairman IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid.

AKURAT.CO Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia, menandatangani nota kesepahaman pengembangan Program Verified Finfluencer.

Melalui standardisasi kompetensi dan dialog lintas pemangku kepentingan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi keuangan, memperkuat literasi dan pelindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Inisiatif ini menjadi salah satu kegiatan pembuka menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto; Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Claudia Kolonas; dan President & Chairman IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid.

Baca Juga: AFTECH dan Jalin Soroti Ancaman Fraud Berbasis AI di Transaksi Digital

Kolaborasi ini hadir di tengah makin tingginya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan masyarakat. Sementara itu, perluasan penggunaan layanan belum sepenuhnya diimbangi pemahaman yang memadai.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks inklusi mencapai 93,61 persen, sedangkan literasi baru 69,57 persen. Kondisi ini mempertegas kebutuhan informasi yang tepercaya, terutama ketika kanal digital juga dimanfaatkan untuk menawarkan produk ilegal dan menyebarkan informasi menyesatkan.

Untuk memperkuat pelindungan masyarakat, OJK menerbitkan Peraturan OJK nomor 6 tahun 2026 (POJK 6/2026) yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk batasan untuk edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko.

Aturan ini juga menegaskan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas konten mitra pemasarannya, termasuk memastikan kompetensi financial influencer (finfluencer). Seluruh kerja sama pemasaran yang sudah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.

Baca Juga: Usung Tata Kelola Kuat, AFTECH Siap Cetak Tech Champions Baru di Sektor Fintech Indonesia

Firlie menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret asosiasi untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus memperkuat standar industri. Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

"Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif," ujar Firlie, di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, Claudia menyampaikan bahwa AFTECH dan IARFC menyiapkan standardisasi, edukasi, dan verifikasi dengan kurikulum yang mengacu pada POJK 6/2026. Kerangkanya mencakup tiga unit kompetensi: perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.