Akurat Logo

Siap-siap, Kebijakan Tak Naik Kelas Otomatis Mulai Berlaku di Tahun Ajaran 2027/2028

Putri Dinda Permata Sari | 17 Oktober 2026, 18:20 WIB
Siap-siap, Kebijakan Tak Naik Kelas Otomatis Mulai Berlaku di Tahun Ajaran 2027/2028
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. - Foto: Kemendikdasmen

AKURAT.CO Kebijakan tidak naik kelas secara otomatis akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi dan petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan proses pengkajian kebijakan tersebut telah berjalan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu'ti dilansir Antara, Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga: Mendikdasmen Siapkan Aturan Tidak Naik Kelas 2027/2028, Ini 2 Aspek yang Jadi Pertimbangan

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut akan mengatur mekanisme kenaikan kelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan peserta didik. Penilaian tidak hanya didasarkan pada penguasaan materi pelajaran dan capaian akademik, tetapi juga mencakup perkembangan karakter siswa.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini sedang menyusun rancangan peraturan menteri serta petunjuk teknis. Aturan tersebut nantinya menjadi pedoman bagi sekolah dan guru dalam menerapkan mekanisme kenaikan kelas.

Salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan itu adalah adanya keluhan dari kalangan guru terhadap mekanisme yang berlaku sebelumnya. Selain itu, capaian akademik peserta didik dinilai masih perlu ditingkatkan sehingga diperlukan pendekatan yang dapat mendorong motivasi belajar.

"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," kata dia.

Baca Juga: Mendikdasmen Diminta Kaji Lebih Matang Kembalinya Kebijakan Siswa Tidak Naik Kelas

Abdul Mu'ti menegaskan, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Dengan penerapan mekanisme baru ini, pemerintah berharap proses kenaikan kelas dapat lebih memperhatikan kesiapan belajar dan perkembangan siswa secara menyeluruh.

Selain kebijakan kenaikan kelas, aturan mengenai penjurusan peserta didik juga telah memperoleh persetujuan Presiden. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan pelaksanaan untuk kebijakan tersebut.

Kedua kebijakan itu masih memerlukan penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis sebelum diterapkan. Karena itu, tahun ajaran 2027/2028 ditetapkan sebagai waktu yang direncanakan untuk memulai pelaksanaannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.