Akurat Logo

WALHI Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Ayu Rachmaningtyas | 17 Oktober 2026, 19:02 WIB
WALHI Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla
Upaya pemadaman karhutla di wilayah Kalimantan. Foto: Kementerian Kehutanan

AKURAT.CO Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mulai dari pencegahan, pengawasan lahan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, menilai penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi perlu menjalankan kewajiban masing-masing untuk mencegah kebakaran dan menindak pelanggaran.

"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi, melalui keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Umi, pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar perlu diperkuat, terutama pada area perkebunan dan konsesi perusahaan. Pemerintah perlu memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman.

"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.

Baca Juga: Asap Karhutla Mulai Jauhi Wilayah Jabodetabek Hari Ini

Tanggung Jawab Siapa?

Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres:

Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Menteri Dalam Negeri juga memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.