DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

AKURAT.CO DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Dewan untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU tersebut.
"Yang terhormat para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya marilah kita memasuki acara kedua rapat paripurna dewan hari ini, yaitu persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional," kata Dasco.
Baca Juga: Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil
Dia kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR terkait perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut.
"Sehubungan dengan hal itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas?" ujarnya.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
RUU Hukum Perdata Internasional sebelumnya dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR. Ketua Pansus RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyebut aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum dengan pihak asing.
Pembahasan RUU HPI juga mencakup berbagai persoalan hukum yang memiliki unsur asing, seperti perkawinan campuran, transaksi bisnis internasional, kepemilikan harta, hingga sengketa lintas negara.
Baca Juga: Soroti RUU Perampasan Aset, Akademisi Gontor: Pembalikan Beban Pembuktian Harus Dibatasi
DPR menilai, regulasi tersebut diperlukan karena ketentuan hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dalam sejumlah aturan dan sebagian bersumber dari regulasi peninggalan kolonial.
Selain itu, Pansus telah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk hakim, notaris, akademisi, organisasi advokat, pemerintah, dan masyarakat. Sejumlah isu yang dibahas antara lain kewenangan pengadilan, pilihan hukum, pilihan forum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
Perpanjangan waktu pembahasan tersebut memberikan ruang bagi Pansus DPR untuk melanjutkan pendalaman materi, sebelum RUU HPI dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar







