Akurat Logo

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Putri Dinda Permata Sari | 6 Oktober 2026, 21:09 WIB
Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Ketua DPR RI, Puan Maharani. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. RUU tersebut akan dikebut dalam agenda legislasi DPR. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat program yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Dengan demikian, pembahasan RUU tersebut akan berlanjut melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Alhamdulillah bahwa dalam rapat program hari ini baru saja lagi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR," ujar Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Inisiatif DPR, DIM Dibahas Mulai 10 November

DPR menargetkan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember mendatang. Target tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

Puan berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember," tandasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Unair Tolak Beban Pembuktian Terbalik dalam Perampasan Aset

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). 

Persetujuan tersebut disertai berbagai catatan strategis yang menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara. 

Mayoritas fraksi menilai kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, tindak pidana terorganisasi, hingga aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.