DPR RI Resmi Sahkan Prolegnas 2025, Ada RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Prolegnas baru tersebut adalah masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan pengesahan dilakukan setelah melalui pembahasan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hasilnya, sebanyak 23 RUU usulan baru dimasukkan ke dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Baca Juga: DPR Tetapkan Prolegnas 2026, Tambahkan 23 RUU Baru Termasuk Perampasan Aset dan Transportasi Online
"Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang undang-undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, yang selanjutnya masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU tahun 2026, di antaranya RUU tentang Perampasan Aset," kata Bob Hasan, Selasa (23/9/2025).
Selain RUU Perampasan Aset, beberapa rancangan undang-undang lain juga masuk dalam daftar prioritas. Menurut Baleg, keberadaan RUU tersebut penting untuk memperkuat sistem hukum nasional dan menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Dia menjelaskan, dasar hukum pengambilan keputusan terkait Prolegnas mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan," ujar Puan.
Baca Juga: Baleg DPR Percepat Penyusunan Prolegnas 2026, Ada RUU Transportasi Online
Kemudian, dia menanyakan persetujuan anggota dewan atas hasil pembahasan Baleg terkait tiga poin, yaitu perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, serta Prolegnas prioritas 2026.
"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025, dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat disetujui?" tanya Puan.
Serentak, anggota dewan menjawab 'Setuju'. Kemudian disambut ucapan terima kasih dari Puan Maharani. Dengan ketok palu, pengesahan resmi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja
- 10Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata






