Hindari Tumpang Tindih Aturan, RUU Satu Data Harus Bangun Kebaruan Sendiri

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dinilai perlu membangun kebaruan pengaturan sendiri, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola data nasional.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan, penyusunan RUU tersebut tetap perlu memperhatikan keterkaitan dengan undang-undang sektoral, agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih aturan.
Penyusunan RUU Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya mengadopsi ketentuan yang telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral.
Karenanya, RUU tersebut perlu menghadirkan pengaturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan tata kelola Satu Data Indonesia.
"Kita harus bangun novelty sendiri. Tidak bisa kita harus mengadopsi inilah, mengadopsi itulah," kata Bob Hasan, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: RUU Satu Data Indonesia Didorong Jadi Landasan Hukum Integrasi Data Nasional
Ketentuan dalam undang-undang sektoral tetap harus menjadi perhatian dalam proses harmonisasi. Namun, sepanjang substansi RUU Satu Data Indonesia tidak berbenturan dengan undang-undang lain, pengaturan baru perlu tetap dikembangkan.
"Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani," katanya.
Pengaturan teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah melalui peraturan pelaksana. Sementara, substansi utama terkait tata kelola Satu Data Indonesia perlu memperoleh landasan yang jelas dalam undang-undang.
Bob Hasan mengingatkan penguatan Satu Data Indonesia melalui undang-undang perlu menjadi pembelajaran dari pelaksanaan kebijakan sebelumnya.
Ia menilai, Perpres 2019 tentang Satu Data Indonesia belum mampu memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, sehingga diperlukan penguatan pada tingkat undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






