Akurat Logo

Sah! Suyudi Ario Seto Langsung Disetujui Komisi III DPR Menjadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Putri Dinda Permata Sari | 1 Oktober 2026, 10:03 WIB
Sah! Suyudi Ario Seto Langsung Disetujui Komisi III DPR Menjadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

AKURAT.CO Komisi III DPR resmi menyetujui secara aklamasi Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan secara cepat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan anggota secara aklamasi setelah seluruh rangkaian uji kelayakan terhadap Suyudi selesai dilakukan.

"Apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Habiburokhman.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Setelah ini, persetujuan tersebut akan diteruskan di dalam rapat paripurna DPR. Suyudi akan dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Baca Juga: Breaking News: Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri di Komisi III DPR

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru. Surat tersebut bernomor R-57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026.

Habiburokhman menyampaikan surat tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Hasil pembahasan Bamus menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Habiburokhman kemudian menyampaikan keputusan Bamus tersebut kepada anggota Komisi III.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.