DPR Terima Sejumlah Surpres Soal Calon Dubes hingga RUU Usul Inisiatif

AKURAT.CO DPR menerima sejumlah surat dari Presiden Prabowo Subianto, yang diumumkan dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Surat tersebut mencakup permohonan pertimbangan calon duta besar, hingga penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat Presiden Nomor R39 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait permohonan pertimbangan bagi calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara-negara sahabat serta organisasi internasional.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI nomor R39 20 Agustus 2026 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional," kata Dasco dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Surat tersebut selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR untuk dibahas. Penugasan itu mengacu pada Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan telah mendapat persetujuan rapat paripurna.
Selain itu, pimpinan DPR juga menerima dua surat Presiden lainnya, yakni Nomor R43 tertanggal 1 September 2026 dan Nomor R46 tertanggal 14 September 2026. Kedua surat tersebut berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI.
"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Presiden RI nomor R43 tanggal 1 September 2026 dan R46 tanggal 14 September 2026, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," ujar Dasco.
Surat-surat dari Presiden tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku. Di sisi legislasi, rapat paripurna DPR kali ini juga mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Dasco
Selain itu, DPR membahas pengambilan keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota. Di anyaranya pengaturan Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Paripurna juga mengagendakan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Kamar Dagang dan Industri yang merupakan usul inisiatif Komisi VI DPR RI. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadikannya sebagai RUU usul DPR RI.
Selain itu, DPR membahas persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta






