Akurat Logo

DPR Terima Sejumlah Surpres Soal Calon Dubes hingga RUU Usul Inisiatif

Putri Dinda Permata Sari | 22 September 2026, 11:01 WIB
DPR Terima Sejumlah Surpres Soal Calon Dubes hingga RUU Usul Inisiatif
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (22/9/2026). - YouTube DPR RI

AKURAT.CO DPR menerima sejumlah surat dari Presiden Prabowo Subianto, yang diumumkan dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Surat tersebut mencakup permohonan pertimbangan calon duta besar, hingga penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat Presiden Nomor R39 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait permohonan pertimbangan bagi calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara-negara sahabat serta organisasi internasional.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI nomor R39 20 Agustus 2026 hal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional," kata Dasco dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: ​Langkah Tegas Erin Wartia, Resmi Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI Usai Tudingan Intimidasi ART

Surat tersebut selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR untuk dibahas. Penugasan itu mengacu pada Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan telah mendapat persetujuan rapat paripurna.

Selain itu, pimpinan DPR juga menerima dua surat Presiden lainnya, yakni Nomor R43 tertanggal 1 September 2026 dan Nomor R46 tertanggal 14 September 2026. Kedua surat tersebut berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI.

"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Presiden RI nomor R43 tanggal 1 September 2026 dan R46 tanggal 14 September 2026, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," ujar Dasco.

Surat-surat dari Presiden tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku. Di sisi legislasi, rapat paripurna DPR kali ini juga mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. 

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Dasco

Selain itu, DPR membahas pengambilan keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota. Di anyaranya pengaturan Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Paripurna juga mengagendakan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Kamar Dagang dan Industri yang merupakan usul inisiatif Komisi VI DPR RI. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadikannya sebagai RUU usul DPR RI.

Selain itu, DPR membahas persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.