Akurat Logo

BGN: Sekolah Boleh Tolak MBG yang Tak Penuhi Standar Keamanan

Ayu Rachmaningtyas | 16 September 2026, 12:00 WIB
BGN: Sekolah Boleh Tolak MBG yang Tak Penuhi Standar Keamanan
Kepala BGN, Sudaryono. (Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas)

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) meminta pihak sekolah tidak ragu menghentikan pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila makanan yang diterima dinilai tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan, sekolah dapat menolak makanan yang dikirim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan masalah, termasuk tidak adanya label pada setiap ompreng atau wadah makanan.

“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” ujar Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi Bagi Kepala Sekolah yang disiarkan melalui YouTube BGN, Selasa (15/9/2026).

Menurut Sudaryono, pengecekan tidak hanya berkaitan dengan label pada wadah makanan. Sekolah juga perlu memastikan kondisi makanan sebelum dibagikan kepada siswa.

Makanan yang tercium bau, berpotensi basi, atau sudah melewati batas waktu konsumsi dapat menjadi alasan bagi sekolah untuk menghentikan pembagian MBG.

“Apakah bau, apakah ada kemungkinan basi, apakah omprengnya ada labelnya, apakah waktunya sudah melewati batas-batas waktunya lain sebagainya. Manakala dirasa tidak aman, maka guru kemudian kami minta untuk disetop, setop jadi enggak boleh dimakan,” katanya.

Jika menemukan persoalan, pihak sekolah dapat terlebih dahulu memberikan teguran kepada SPPG yang bertanggung jawab menyediakan makanan.

Namun, apabila masalah tersebut tidak segera diperbaiki, sekolah diminta mengambil langkah lebih tegas dengan menolak MBG.

“Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak,” ujar Sudaryono.

Ia juga meminta kepala sekolah tidak mengabaikan temuan terkait keamanan makanan.

Baca Juga: Konflik Agraria Tak Kunjung Usai, DPR Ungkap Masalah yang Bikin Sengketa Tanah Terus Berulang

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.