Akurat Logo

Waktu Semakin Mepet, Pembahasan RUU Pemilu Justru Diundur ke 2027

Putri Dinda Permata Sari | 15 September 2026, 20:11 WIB
Waktu Semakin Mepet, Pembahasan RUU Pemilu Justru Diundur ke 2027
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu diundur ke tahun 2027. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali ditunda hingga 2027, yang seharusnya dibahas pada masa sidang tahun ini.

Informasi tersebut disampaikan pimpinan Komisi II dengan merujuk pada informasi dari pimpinan DPR.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan, penundaan tersebut menjadi perhatian dalam rapat internal Komisi II DPR pada awal masa sidang. Sebab, ia mengaku selama ini justru mendorong agar pembahasan UU Pemilu segera dimulai.

"Waktu itu pimpinan Komisi II yang mengatakan ini, informasi dari pimpinan DPR, pimpinan Komisi II yang menyampaikan ke kami di rapat internal. Di awal masa sidang, waktu kami rapat internal pertama masuk masa sidang ini," ujarnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu pun mengaku sempat mempertanyakan alasan pembahasan RUU Pemilu kembali diundur.

Baca Juga: E-Voting Pemilu Jadi Wacana, Mendagri Soroti Satu Risiko Besar!

Menurut Doli, sejak awal dirinya konsisten mendorong agar revisi UU Pemilu segera dibahas. Terlepas dari apakah pembahasan dilakukan di Komisi II, Baleg, maupun melalui panitia khusus (pansus).

"Kalau saya sih sebetulnya kan sudah meng-endorse, mendorong, memperjuangkan supaya undang-undang ini segera dibahas sejak dua tahun yang lalu di awal periode, bahkan di awal periode lima tahun yang lalu, periode yang lalu tujuh tahun, delapan tahun yang lalu. Dan sampai sekarang saya tetap konsisten agar memang undang-undang ini segera bisa dibahas, mau di mana pun, ya mau di Komisi II atau mau di Baleg atau seperti biasanya," terangnya.

Doli menyebut penundaan pembahasan RUU Pemilu bukan yang pertama kali. Ia mengatakan, sebelumnya pembahasan RUU Pemilu sempat direncanakan berlangsung pada Februari 2026, kemudian bergeser ke Juni dan Agustus.

"Waktu masa sidang ini, kita waktu rapat internal di Komisi II, saya juga termasuk orang yang bertanya karena waktu itu kita dapat informasi kan kita nunggu ya. Di akhir tahun 2025 saya tanya waktu itu kapan sebetulnya. Waktu itu dibilang Februari, masuk Februari ternyata enggak jadi, diundur bulan Juni. Bulan Juni kemarin diundur bulan Agustus. Bulan Agustus kemarin ini kita masuk masa sidang, waktu itu informasi yang kita dapat katanya pimpinan meminta supaya diundur lagi tahun 2027," tuturnya.

Doli menilai pembahasan hingga tahun 2027 perlu dipertanyakan karena tahapan Pemilu 2029 akan terus berjalan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.