Akurat Logo

Rapat Paripurna DPR Putuskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Putri Dinda Permata Sari | 27 Agustus 2026, 10:51 WIB
Rapat Paripurna DPR Putuskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Rapat Paripurna DPR memutuskan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026. - Foto: Youtube DPR

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dipastikan akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

Keputusan itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR, yang ikut dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya menuntut RUU ini segera disahkan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat membacakan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga: Daftar Tuntutan Demo 27 Agustus 2026 di DPR, Ada RUU Perampasan Aset

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya akan melengkapi satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Dia mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif lebih lama dibandingkan sejumlah undang-undang lainnya. Sebab, RUU tersebut mengatur konsep baru yang sebelumnya belum dimiliki Indonesia.

"Undang-undang perampasan aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," ujarnya.

Habiburokhman membandingkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan KUHAP dan UU Polri. Menurutnya, pembahasan KUHAP dapat dilakukan dengan mengevaluasi aturan yang telah ada, sementara revisi UU Polri hanya mencakup sejumlah pasal.

Meski demikian, dia menegaskan pembahasan RUU tersebut akan dituntaskan pada Desember 2026.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Terus Dikebut, Tinggal 8 Pekan Masa Sidang Disahkan

"Tapi bagaimana pun, yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini," tegas Habiburokhman.

Habiburokhman memaparkan proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak Komisi III memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU pada 16 September 2025.

Tim tersebut kemudian menyampaikan hasil penyusunan kepada Komisi III pada Januari 2026. Pembahasan draf selanjutnya berlangsung sejak 30 Maret 2026 hingga saat ini.

Dalam proses tersebut, Komisi III telah melibatkan 50 narasumber. Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah serta kunjungan kerja masing-masing anggota ke daerah pemilihan.

Habiburokhman mengatakan partisipasi publik akan terus dilakukan dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Baca Juga: Diterima Pimpinan DPR, Warga Pati Desak Percepatan RUU Perampasan Aset dan Awasi Kinerja Penegak Hukum

Dalam paparannya, Habiburokhman menyebut terdapat sejumlah persoalan terkait perampasan aset tindak pidana saat ini. Salah satunya rendahnya pemulihan kerugian negara.

"Permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana yang pertama adalah rendahnya pemulihan kerugian negara," ujarnya.

Dia menyebut berdasarkan data yang diperoleh Komisi III, pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi paling besar hanya sekitar 20 persen dari kerugian riil.

Selain itu, terdapat persoalan berupa pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, perkara yang terhambat dalam situasi tertentu, prosedur yang belum jelas, serta tata kelola yang belum optimal.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, kata Habiburokhman, terdapat sejumlah kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026

Di antaranya aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Sementara itu, terdapat dua metode perampasan aset yang sedang didiskusikan, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in persona, serta perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.

"Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," kata Habiburokhman.

Dia memastikan penyusunan RUU tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda.

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," ujarnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB

Habiburokhman mengatakan setelah laporan perkembangan disampaikan dalam rapat paripurna, Komisi III akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan bersama pemerintah.

Tahapan tersebut meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah itu, RUU akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pemimpin rapat kemudian menanyakan persetujuan menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang dalam tenggat yang disepakati.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan

Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju!"

Dasco pun mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali sebagai tanda persetujuan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.