Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Harus Dibarengi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

AKURAT.CO Kebijakan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pertahanan.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan, langkah tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi fondasi untuk memperkuat profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional. Serta memperkokoh kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis pada masa mendatang.
"Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan," kata Dave, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Dia menjelaskan, penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan prajurit TNI dan aparatur sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Dengan meningkatnya kesejahteraan, diharapkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara juga semakin kuat," tuturnya.
Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas kelembagaan.
Karena itu, implementasi kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk meningkatkan kesiapan pertahanan, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI maupun Kementerian Pertahanan sesuai amanat konstitusi.
"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," kata Dave.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tukin bagi anggota TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan.
Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi prajurit maupun ASN di sektor pertahanan karena besaran tukin mengalami peningkatan di berbagai kelas jabatan.
Baca Juga: Diskusi Kebangsaan tentang Pendidikan, Ibas: Kesejahteraan Dosen Penting, Tukin Mesti Segera Cair
Kenaikan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kenaikan tunjangan kinerja berlaku mulai dari kelas jabatan terendah hingga jabatan tertinggi di lingkungan TNI.
Berikut beberapa rincian kenaikan tukin terbaru:
Kepala Staf Angkatan (Bintang Empat): naik dari sekitar Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI/Wakil Kepala Staf Angkatan (Bintang Tiga): naik dari sekitar Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan.
Kelas Jabatan 1 (pangkat terendah): naik dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta per bulan.
Kelas Jabatan 2: naik dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








