Putusan MK: Program MBG Tak Lagi Boleh Didanai dari Anggaran Pendidikan

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menegaskan, anggaran pendidikan tidak dapat lagi digunakan untuk mendanai program MBG karena program tersebut tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Dalam pertimbangannya, MK menilai alokasi dana pendidikan yang diamanatkan konstitusi harus diprioritaskan bagi kebutuhan inti sektor pendidikan.
Karena itu, pembiayaan program MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran. Pemisahan pendanaan MBG dari pos anggaran pendidikan mulai berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2027 dan paling lambat diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi diajukan Yayasan TB Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pemohon berpendapat penggunaan dana pendidikan untuk mendukung program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Menurut pemohon, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Baca Juga: BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Gandeng TNI-Polri dan Fasilitas Gereja
Sidang pembacaan putusan turut diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung MK.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bersama elemen mahasiswa lainnya menggelar aksi untuk mengawal putusan uji materi tersebut.
Aparat keamanan tampak bersiaga di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya demonstrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









