DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, Komisi II DPR Fokus Bahas RUU Pemilu

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Namun, DPR saat ini belum akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada karena masih memprioritaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Yang pertama kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Pramono Cerita Kedekatan dengan Zulhas Selama 28 Tahun, Beri Dukungan Politik hingga Pilkada
Dia menjelaskan, fokus Komisi II DPR saat ini adalah menuntaskan pembahasan RUU Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sementara itu, pembahasan RUU Pilkada belum menjadi agenda Komisi II.
"Tetapi fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu. Terkait dengan pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai kepada tahap sana," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penugasan dari pimpinan DPR kepada Komisi II juga difokuskan pada penyelesaian RUU Pemilu. Karena itu, pembahasan mengenai aturan Pilkada akan dilakukan setelah proses legislasi RUU Pemilu selesai.
"Jadi konsen kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah bagaimana pembahasan RUU Pemilu ini. Jadi kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai dan menghormati apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Saat ditanya apakah DPR memandang putusan MK tersebut sebagai penegasan bahwa kedaulatan pemilihan kepala daerah tetap berada di tangan rakyat, Bahtra kembali menegaskan bahwa prioritas Komisi II saat ini masih tertuju pada pembahasan RUU Pemilu.
Baca Juga: Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Dorong Evaluasi Sistem Pilkada Langsung
"Ya tentu kami saat ini sedang berfokus ke pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa "secara langsung dan demokratis" dalam UU Pilkada tidak dapat diterima.
MK menilai, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








