Aturan Kemasan Polos Rokok dan Vape Bisa Berdampak Buruk ke Ekonomi Masyarakat

AKURAT.CO DPR RI meminta agar rencana Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, ditinjau ulang dan tidak diterapkan.
Sebab, aturan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai dapat berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga kerja.
DPR menilai perlindungan terhadap petani tembakau adalah isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek dari ekonomi, sosial, dan budaya, hingga kesehatan. Untuk itu, perumusan kebijakan diminta tidak hanya bertumpu pada satu dimensi kepentingan semata.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Aturan, Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam
Kebijakan kemasan polos berpotensi menurunkan serapan hasil panen dari pabrik-pabrik pengolahan, sehingga harus dipertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap petani sebagai ujung rantai yang paling rentan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat kebijakan kemasan polos diterapkan.
"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," kata Lamhot, Sabtu (6/6/2026).
Aturan kemasan polos yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
"Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegas dia.
Anggota DPR dari Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, pun meminta agar rencana kemasan polos produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. Pertimbangan ini harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
Baca Juga: Tatang, Perantau Asal Kuningan Sukses Jadi Agen BRILink Jawara dari Awalnya Jualan Rokok Gerobakan
Penerapan kebijakan yang serampangan bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keresahan terhadap sektor pertembakauan juga disoroti oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Dia mengingatkan posisi IHT dalam hilirisasi pertanian juga tidak dapat dikesampingkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







