Kawendra Lukistian Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

AKURAT.CO Pemerintah diminta mencabut izin operasional taksi Green SM asal Vietnam, setelah kendaraan tersebut disebut menjadi pemicu awal kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang.
Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian, mengatakan perjalanan panjang transformasi layanan kereta di kawasan Jabodetabek yang menurutnya tidak seharusnya tercoreng oleh kelalaian pihak eksternal.
"Sebagai pengguna setia Kereta Jabodetabek di era 2006–2010, saya menyaksikan betapa panjang dan sulitnya transformasi yang telah dilakukan oleh PT KAI hingga menjadi seperti sekarang. Namun, dedikasi besar untuk meningkatkan layanan nasional itu tidak boleh dicederai oleh kelalaian pihak eksternal," ujar Kawendra, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Kerap Bermasalah, Pemerintah Harus Evaluasi Total Operasional Taksi Green SM
Dia mengatakan, insiden taksi listrik ini berhenti di perlintasan kereta bukan yang pertama kali. Selain itu, taksi ini juga banyak menuai aduan dari masyarakat.
Untuk itu, dia meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan taksi tersebut. "Rasanya tidak berlebihan bila kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut," tukasnya.
Kecelakaan di Bekasi Timur diduga bermula dari sebuah taksi yang berada di perlintasan rel, dan mengganggu perjalanan KRL hingga berujung pada tabrakan dengan kereta lain.
Baca Juga: Taksi Green SM Disorot Usai Tabrakan KA, Regulasi dan Pengawasan Dipertanyakan
Hingga kini, Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait masih melakukan investigasi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan mencegah insiden serupa terulang kembali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM, Selasa (28/4/2026) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan.
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional









