44 Warga Binaan Umat Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2026

AKURAT.CO Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu memperoleh remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka perayaan Imlek 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 43 orang menerima Remisi Khusus I dengan besaran pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan. Sementara satu orang lainnya, merupakan anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: PDIP: Imlek 2026 Momentum Perkuat Gotong Royong dan Solidaritas Kebangsaan
Agus menegaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Selain itu, Agus menyebut pemberian remisi menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. "Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan," jelasnya.
Baca Juga: Imlek Tanpa Angpao, Betrand Peto Kenang Sosok Yeyeh Bersama Keluarga
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.
"Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," kata Mashudi.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026 ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500. Ditjenpas berkomitmen menjalankan pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan, serta memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









