Puan Bantah Pengesahan RUU KUHAP Terburu-buru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menepis tudingan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terburu-buru dan minim keterlibatan publik. Dia menegaskan, proses pengesahan RUU KUHAP telah melalui tahapan panjang dan partisipatif.
"Oh. Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP telah menjaring lebih dari seratus masukan yang dihimpun dari berbagai daerah. Selain itu, proses penyusunan RUU ini telah berlangsung sejak 2023 dengan berbagai masukan substantif dari masyarakat sipil, akademisi, hingga para ahli hukum.
Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks
Puan juga mengingatkan bahwa undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga penyelesaiannya diperlukan agar sejumlah persoalan hukum yang sudah puluhan tahun berlangsung dapat diatasi.
"Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujarnya.
Dia menambahkan, pembaruan dalam KUHAP baru mencakup banyak aspek yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," jelasnya.
Puan menutup dengan merujuk kembali penjelasan Komisi III DPR dalam paripurna sebagai dasar yang menjawab seluruh kritik publik.
Baca Juga: RUU KUHAP Disepakati, DPR dan Pemerintah Siap Bawa ke Paripurna untuk Disahkan
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Seruan 'setuju' dari seluruh fraksi terdengar sebelum dia mengetuk palu pengesahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







