Kemendagri Pastikan Penyesuaian TKD Seduai Kebutuhan Pemda

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tetap memperhatikan tugas pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyesuaian ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas program, dan kebutuhan realokasi anggaran yang manfaatnya tetap dirasakan oleh Pemda.
"Kami tetap mendengar berbagai pandangan dari kepala daerah tentang kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan pertimbangan," kata Bima, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: TKD Susut, Purbaya: Sebetulnya Uang Enggak Berkurang, Malah Ditambah
Dia menjelaskan, Kemendagri telah menghitung kemampuan fiskal masing-masing daerah ketika dilakukan penyesuaian TKD. Hal ini diperlukan, agar pemerintah pusat memahami berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan agar seluruh Pemda tetap bisa menjalankan SPM.
"Kami menghitung lebih rinci lagi berapa yang dibutuhkan sebetulnya agar seluruh pemerintah daerah itu tetap bisa menjalankan standar pelayanan minimal untuk program-program yang betul-betul dibutuhkan oleh warga," jelasnya.
Melalui kajian bersama, Kemendagri dan Kementerian Keuangan menyepakati adanya penambahan dukungan TKD. Tambahan ini bertujuan agar seluruh Pemda tetap bisa menjalankan program wajib yang mendasar, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Meski demikian, tambahan tersebut baru mencakup kebutuhan dasar. Pemerintah pusat hingga saat ini masih melakukan pemetaan lebih lanjut, terhadap kebutuhan infrastruktur dan program strategis lain yang dapat disinergikan dengan Pemda.
Baca Juga: Dana TKD Tinggi, Risiko Mengendap di Bank Kian Membesar
"Jadi pada intinya kami mendengar dan merasakan dan berkoordinasi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa 2026 itu teman-teman di daerah tidak terlalu terdampak secara signifikan," ujarnya.
Selain menyoroti penyesuaian TKD, dia juga menyampaikan empat arahan penting yang selama ini ditekankan Mendagri kepada Pemda. Pertama, optimalisasi belanja daerah agar lebih ditingkatkan.
Kedua, mendorong inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Ketiga, pemanfaatan program strategis nasional untuk mendukung pertumbuhan di daerah.
"Terakhir, peningkatan kemudahan berusaha sebagai langkah strategis mendorong iklim investasi," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








