Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan Menurut UU Pemda

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan dalam regulasi tersebut jelas disebutkan apa saja kewajiban kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan.
"Nah, sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Hari Ini, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diperiksa Kemendagri Terkait Izin Umroh
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah meneliti prediksi cuaca di Bulan November bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Bahkan Presiden Prabowo juga tegas mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, untuk tetap berada di daerahnya.
"Langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh kepala daerah. Nah, tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi," ujarnya.
Dia menegaskan, pemeriksaan tidak hanya akan dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan, melainkan juga terhadap aparatur dan semua perangkat yang berkaitan dengan keberangkatan.
"Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








