Nasim Khan: Transformasi BUMN Harus Jadi Momentum Tata Kelola Profesional
AKURAT.CO Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN, melalui revisi keempat UU BUMN yang telah disetujui di Komisi VI DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, menilai langkah ini harus menjadi momentum memperkuat tata kelola BUMN agar lebih profesional, transparan, dan mampu bersaing di tingkat global.
Menurutnya, BP BUMN idealnya bersifat independen, berfungsi layaknya holding yang fokus mengelola aset negara tanpa kepentingan politik maupun birokrasi.
“Dengan pengelolaan yang lebih objektif, keputusan bisnis akan lebih rasional dan berorientasi pada keuntungan jangka panjang,” ujar Nasim, Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, perubahan kelembagaan ini juga penting untuk mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Dengan standar tersebut, BUMN diharapkan semakin efisien, transparan dalam laporan keuangan, serta akuntabel dalam mengelola aset negara.
Selain itu, pemisahan fungsi regulasi dan bisnis dianggap krusial. Pemerintah, melalui kementerian, seharusnya berfokus sebagai regulator, sementara BP BUMN bertindak sebagai operator bisnis.
Baca Juga: Evaluasi MBG Harus Transparan, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
“Dengan demikian, tidak ada lagi tumpang tindih kepentingan antara pengawasan regulasi dan pengambilan keputusan bisnis,” tegasnya.
Nasim juga menekankan bahwa keberadaan BP BUMN harus memberi manfaat ganda, baik ekonomi maupun sosial.
Artinya, selain mengejar profit dan dividen, BUMN juga tetap harus berkontribusi bagi pembangunan daerah dan layanan publik.
“Dengan tata kelola yang profesional, BUMN Indonesia akan lebih kompetitif di pasar internasional dan mampu ekspansi global secara terukur. BUMN harus menjadi kekuatan ekonomi bangsa, bukan sekadar simbol politik,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyebut salah satu poin krusial revisi UU adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
“Yang pertama terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengelola BUMN,” kata Andre, Jumat (26/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







