Hari Tani Nasional Kerap Diabaikan Negara, Reforma Agraria Butuh Perhatian Pemerintah

AKURAT.CO Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September, dinilai kerap diabaikan pemerintah. Padahal, hari tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagai momentum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, saat audiensi bersama pimpinan DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Pemerintahan seringkali melupakan bahwa ada yang namanya Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September, yang menandai lahirnya Undang-Undang Agraria. Undang-undang itu dibuat untuk memperbaiki residu kolonialisme, bagaimana negara ingin memulihkan hak atas tanah kepada rakyat yang dulu dirampas," ujar Dewi.
Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 24 Masalah dan 9 Tuntutan ke DPR
Dia mengatakan, meskipun sudah 65 tahun sejak UUPA disahkan, mandat reforma agraria sejati belum juga dilaksanakan. Kebijakan negara justru lebih berpihak kepada korporasi besar melalui undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Minerba, maupun UU Cipta Kerja.
"65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria justru masih diingkari, diabaikan, kalah dengan banyak undang-undang sektoral. Itu semua memunggungi petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan di pedesaan," tegasnya.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 2025, Dewi menyampaikan penghargaan kepada kaum tani di seluruh Indonesia yang terus berjuang mempertahankan hak atas tanahnya.
Baca Juga: Ribuan Petani Bawa Hasil Bumi ke Gedung DPR dalam Peringatan Hari Tani Nasional
Peringatan tahun ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah oleh jaringan organisasi tani yang tergabung dalam KPA.
"Ini bukan sekadar seremonial. Kami ingin mengingatkan ada mandat konstitusi, mandat UUPA, yang tidak kunjung dijalankan. Hari Tani Nasional adalah momentum untuk mengingatkan negara agar menjalankan reforma agraria sejati," katanya.
Dewi menambahkan, negara harus memastikan tanah, bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







