Prabowo Siapkan Keppres, Tim Reformasi Kepolisian Segera Dilantik

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto disebut sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pembentukan Tim Reformasi Kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pelantikan Tim Reformasi Kepolisian dilakukan sesegera mungkin setelah keppres terbit.
"Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin segera dilantik ya sehari-dua hari ini. Dan kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu," jelas Yusril di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Tim Reformasi Kepolisian Harus Bebas dari Kepentingan Politik dan Pendukung Status Quo Polri
Dia mengatakan, tim yang akan dibentuk tersebut bertugas untuk menyusun langkah-langkah reformasi Polri. Dimulai dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan kepolisian.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo meyakini bahwa keberadaan tim tersebut akan memberikan hasil setelah beberapa bulan.
"Nah, ini tugas dari komisi reformasi untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya," ujarnya.
Baca Juga: Rikwanto: Reformasi Kepolisian Bukan Berarti Ganti Kapolri
Yusril mengatakan, sejumlah perubahan tersebut akan ditungkan dalam revisi undang-undang tentang kepolisian. Menurutnya, perubahan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi terkini sekaligus menyerap tuntunan masyarakat.
"Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi kepolisian kita," jelasnya.
Diketahui, rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian mendapat dukungan dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Rencana Presiden Bentuk Komisi Reformasi Kepolisian Didukung, Pengamat Ingatkan Revisi UU Polri
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menjadi salah satu pihak yang turut mendukung rencana tersebut.
Namun, Bambang mengingatkan bahwa reformasi Polri harus dipahami sebagai sebuah proses, bukan tujuan. Tujuannya adalah organisasi Polri yang profesional, akuntabel, humanis dan berkeadilan sesuai harapan masyarakat.
"Jadi kalau pembentukan tim reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga," jelas Bambang, saat dihubungi Akurat.co, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Silaturahmi dengan GNB, Presiden Prabowo Dukung Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian
Menurutnya, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar jika Presiden menginginkan perbaikan pada institusi Polri. Hal itu bisa dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri.
"Lebih dari 25 tahun reformasi dan 23 tahun terbitnya Undang-Undang Polri yang mengatur penempatan Polri langsung di bawah Presiden dan struktur organisasi Polri dengan Kompolnas sebagai lembaga kontrol dan pengawasan eksternal saat ini yang lemah menunjukkan harus ada evaluasi secara mendasar," jelasnya.
Bambang mengatakan, skema reformasi yang diharapkan selama ini tidak berjalan. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai memiliki potensi digunakan sebagai alat politik kekuasaan Presiden terpilih.
Baca Juga: KUHAP Harus Segera Disahkan, Jadi Dasar Revisi UU Kepolisian dan Perampasan Aset
Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan Polri di era Orde Baru yang berada satu naungan bersama TNI di bawah Menhankam dan Panglima ABRI.
"Hal itu menunjukkan ada kesalahan reformasi 1998 dalam memetakan akar problem terkait kepolisian. Alih-alih membangun sistem yang kuat dan profesional, Polri sangat tergantung pada visi negarawan personal Presiden karena Kapolri terpilih sangat tergantung mutlak pada Presiden," terangnya.
Oleh karena itu, Bambang menilai jika ingin memperbaiki Polri, maka yang pertama kali adalah melakukan revisi struktur kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri.
Baca Juga: DPR Minta Kepolisian Kembali Tampilkan Polwan dalam Jabatan Strategis
Dia menekankan bahwa revisi UU tentang kepolisian penting sebagai dasar membangun organisasi Polri yang profesional, independen dan akuntabel sesuai harapan rakyat.
"Termasuk mengubah struktur dan komposisi lembaga kepolisian nasional yakni Kompolnas agar lebih independen. Bukan revisi untuk menambah dan memperkuat kewenangan Polri," demikian Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







