Akurat

Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tiga Poin Utama dari RUU Kepariwisataan

Ahada Ramadhana | 12 September 2025, 17:25 WIB
Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tiga Poin Utama dari RUU Kepariwisataan

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akan dibawa ke rapat paripurna (Rapur) mendatang.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menerangkan terdapat tiga poin utama yang telah disepakati dalam RUU tersebut.

Pertama, berkaitan dengan ekosistem pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan. 

Kedua, mengenai pendidikan di sektor pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait pendidikan baik formal dan non-formal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dan pendidikan pariwisata.

Baca Juga: Komisi VII DPR Minta RUU Kepariwisataan Segera Dibahas: Indonesia Harus Kejar Ketertinggalan

Ketiga, berkenaan dengan diplomasi budaya. Pemerintah mengakomodasi substansi tentang diplomasi budaya dalam bentuk penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.

"Selain kesepakatan utama tersebut ada juga penguatan substansi yang telah disepakati dalam RUU ini di antaranya perencanaan pembangunan kepariwisataan berkualitas berdasarkan ekosistem kepariwisataan; pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan destinasi wisata yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan," jelas dia, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, pemasaran pariwisata sebagai upaya dalam mengomunikasikan dan memasarkan destinasi wisata dan daya tarik wisata, industri pariwisata yang dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis wisata dan usaha pariwisata yang berdaya saing. Serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun daya tarik wisata yang dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan; pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara partisipatif, koordinatif dan berkelanjutan; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Selanjutnya, pengembangan kepariwisataan melalui pariwisata berbasis masyarakat lokal dengan membentuk desa wisata atau kampung wisata, penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia, dan penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.

Baca Juga: RUU Kepariwisataan Dilanjutkan Komisi VII DPR, Saleh Daulay: Terbuka untuk Aspirasi Publik

Dia menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama bahwa RUU ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional dengan memberikan kepastian hukum, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan.

Serta memastikan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Semoga draf yang akan segera ditetapkan ini dapat menjadi landasan kokoh untuk menjadikan pariwisata Indonesia lebih inklusif berdaya saing global dan tetap berakar pada jati diri bangsa menuju Indonesia Emas 2045," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang bertindak sebagai pimpinan rapat berpesan agar seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Turunan UU segera disusun dan ditindaklanjuti.

"Ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang saya kira itu adalah hal-hal yang penting di-follow up dan ditindaklanjuti dari keputusan akan kita ambil nanti untuk membawa ini ke tingkat dua," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.